BUMN,BUMD,BUMS,Materi Ekonomi kelas XII Ips
BUMN
BUMN memiliki tiga bentuk, terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah:
1) Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai berikut.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
2) Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian
dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
3) Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Ciri-ciri BUMD
sebagai berikut.
a) Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b) Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c) Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d) Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna
bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok
berikut:
1) Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh
pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri. Contoh
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2) Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh
pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri. Contoh PT
Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3) Badan usaha swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang
dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara
bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden
Mississippi.
Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan
menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma,
persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas (PT)
Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal
yang dimiliki oleh perseorangan. Ciri-ciri badan usaha perseorangan
sebagai berikut.
a) Modal berasal dari pemilik.
b) Skala usaha umumnya kecil.
c) Pengelolaannya tergantung kepada pemilik harta.
d) Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.
Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang
atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri
badan usaha firma antara lain berikut.
a) Di antara anggota saling mengenal.
b) Memakai nama bersama.
c) Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d) Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal
dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu
pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya
(sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif
ditunjukkan berikut.
Kalau
sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat
melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh
dengan segala harta kekayaan
Sedangakan
Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada
modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak
boleh ikut campur tangan dalam manajemen
Macam-macam persekutuan komanditer sebagai berikut.
a) CV murni, yaitu persekutuan yang hanya terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
b) CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang
sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam (aktif).
c) CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham
yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan komanditer.
Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas
saham-saham atau andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a) Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan
terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas
ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan modal atau
membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di
belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
b) Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang
orang boleh turut serta memiliki sahamnya.
Tags:
0 komentar:
Posting Komentar